Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alhamdulillah, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Advertisement . Scroll to see content

PBNU dan Hipmi Siap Dampingi Kasus Hukum Mardani Maming, PDIP Masih Irit Komentar

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:09 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
PBNU dan Hipmi Siap Dampingi Kasus Hukum Mardani Maming, PDIP Masih Irit Komentar
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pegusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebagai informasi, Mardani H Maming tercatat sebagai Bendahara Umum PBNU dan juga Ketua Umum HIPMI. Selain itu, mantan Bupati Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015 itu tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.

Dukungan pendampingan hukum dari PBNU disampaikan langsung oleh Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. "NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gus Yahya mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan untuk memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut.

Sementara itu, bantuan hukum dari Hipmi disampaikan Ketua Hipmi Jawa Barat Surya Batara Kartika. Bahkan tak tanggung-tanggung, pihaknya akan membentuk Aliansi Lawfirm Hipmi se-Jabar.

Aliansi advokat ini berisikan anggota Hipmi Jabar di 27 kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan bantuan hukum kepada Mardani.

Berbeda dari PBNU dan Hipmi, PDI Perjuangan parpol bernaung Mardani Maming masih belum memberikan banyak komentar terkait kasus hukum yang sedang dihadapi kadernya.

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut