PBNU dan Hipmi Siap Dampingi Kasus Hukum Mardani Maming, PDIP Masih Irit Komentar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/21/703b7_pbnu-dampingi-kasus-hukum-maming.jpg)
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pegusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi, Mardani H Maming tercatat sebagai Bendahara Umum PBNU dan juga Ketua Umum HIPMI. Selain itu, mantan Bupati Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015 itu tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.
Dukungan pendampingan hukum dari PBNU disampaikan langsung oleh Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. "NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan untuk memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut.
Sementara itu, bantuan hukum dari Hipmi disampaikan Ketua Hipmi Jawa Barat Surya Batara Kartika. Bahkan tak tanggung-tanggung, pihaknya akan membentuk Aliansi Lawfirm Hipmi se-Jabar.
Aliansi advokat ini berisikan anggota Hipmi Jabar di 27 kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan bantuan hukum kepada Mardani.
Berbeda dari PBNU dan Hipmi, PDI Perjuangan parpol bernaung Mardani Maming masih belum memberikan banyak komentar terkait kasus hukum yang sedang dihadapi kadernya.
Editor : Sulhanudin Attar