JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berikan dukungan kepada para UMKM yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah hingga 10 liter.
Izin membeli minyak goreng curah hingga 10 liter ini mulai berlaku mulai hari ini, Rabu (22/6/2022). Kendati demikian, masyarakat tetap menggunakan KTP untuk membelinya.
"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," kata dia ketika melakukan kunjungan ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Mendag menjelaskan, salah satu pertimbangannya karena saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Bahkan di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat.
"Karena terus terang ini sudah lancar (distribusinya), bisa-bisa pasokannya sudah lebih banyak daripada yang beli," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan baru tersebut diharapkan bisa membatu para pedagang yang membutuhkan banyak minyak goreng dalam bisnis usahanya. Sehingga para pedagang tidak perlu bolak balik atau terkena pembatasan pembelian minyak goreng curah setiap hari.
"Pertimbangannya itu UMKM kecil yang di kampung-kampung," ucapnya.
Meski demikian, pembelian minyak goreng curah hingga 10 liter bukan hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha. Masyarakat umum pun juga boleh membeli minyak goreng curah hingga 10 liter per hari.
"Saya dapat laporan di warung itu stoknya lebih karena harganya sudah stabil jadi orang tidak berebut lagi. Kalau masyarakat umum ya boleh boleh saja beli," kata Mendag.
Editor : Agus Riyadi