Sementara 27 Mei 2022, perpanjangan kedua jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-87/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 15 hari kerja mulai 3 Juni 2022 - 23 Juni 2022. 6 Juni 2022, tim melaksanakan ekspose akhir internal.
Lalu, pada 8 Juni 2022, tim melaporkan hasil audit kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Dua hari kemudian atau pada 10 Juni 2022, bertempat di Gedung Bundar, tim audit didampingi Direktur Investigasi II melakukan ekspose akhir dengan Tim Penyidik beserta Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pada 13 Juni 2022, Tim Audit menerbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini. Hasil audit menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72.
Di mana, proses perencanaan pengadaan pesawat dilakukan secara tidak memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Feasibility Study yang dibuat tidak layak untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan pengadaan pesawat. Proses penetapan kriteria dan pelaksanaan evaluasi pengadaan pesawat CRJ-1000 tidak konsisten yang diarahkan untuk memenangkan manufaktur tertentu.
Proses pengadaan pesawat ATR 72-600 sampai dengan penandatanganan perjanjian dilakukan mendahului perubahan RKAP. Proses pengambilalihan pengoperasian dan pembiayaan pesawat ATR 72-600 dari PT Citilink Indonesia dilakukan tanpa dilakukan kajian yang memadai.
Dampak yang terjadi atas penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa rugi atau defisit atas pengoperasian pesawat yang timbul akibat adanya pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang seharusnya tidak dilakukan senilai USD609.814.504,00.
Terakhir, pada 20 Juni 2022, BPKP pun menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas korupsi pengadaan pesawat kepada Kejaksaan Agung.
Editor : Sulhanudin Attar