Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditutup 2 Hari Lagi, Begini Cara Dapatkan Subsidi Rp3,5 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 23!
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Lebih Kecil, Ini yang Wajib Kamu Tahu sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35

Minggu, 03 Juli 2022 | 23:03 WIB
  • author Sulhanudin Attar
Kuota Lebih Kecil, Ini yang Wajib Kamu Tahu sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35
Program Kartu Prakerja gelombang 35 telah dibuka. Foto: Instagram/@prakerja.go.id

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 35

  • Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
  • Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.
  • Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
  • Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang di buka.
  • Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut