Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Deposit Judol saat Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 Triliun, PPATK Blokir Transaksi 2.815 Rekening
Advertisement . Scroll to see content

Selewengkan Dana Masyarakat, PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:13 WIB
  • author Bachtiar Rojab , MNC Media
Selewengkan Dana Masyarakat, PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers/ Foto: Bachtiar Rojab

Sebagai contoh, kata Ivan, Ia menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun, setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu.

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut