JAKARTA, iNewsSemarang.id - Melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat dipenjara maksimal hingga 5 tahun. Aturan pidana ini merupakan aturan pidana baru yang ada di Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Meski demikian, karena merupakan delik aduan, Presiden atau Wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis.
Pasal 217
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wapres dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2).
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Editor : Agus Riyadi