get app
inews
Aa Text
Read Next : Letkol Inf Ikke Nodiyarjo Resmi Jabat Komandan Yonif 413 Bremoro

Berapa Gaji Paspampres Jokowi? Ternyata Segini Besarannya

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:19 WIB
header img
Anggota Paspampres mengawal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Ist)

JAKARTA, iNews.id, iNewsSemarang.id Gaji paspampres Joko Widodo (Jokowi) dan tunjangannya menarik untuk diketahui. Pasukan Pengamanan Presidem (Paspampres) bertugas untuk mengawal Presiden ke-7 RI itu beserta keluarganya.

Tugas dari Paspampres terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Paspampres terdiri atas prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elite di Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari polri (masa ABRI). 

Sejarah Paspampres
Paspampres lahir secara spontan bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan POLRI. Setelah mengetahui tentang Paspampres dan juga tugasnya, jadi berapakah gaji dan tunjangan Paspampres?

Jumlah gaji paspampres telah diatur dengan kedudukan pangkat di TNI.  Gaji TNI sendiri diatur dalam peraturan pemerintahan nomor 28 tahun 2019 berisi perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 berisi peraturan gaji anggota TNI.

Gaji dan Tunjangan Paspampres 

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama 
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
4.Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut