get app
inews
Aa Text
Read Next : Menangkan Capres-Cawapres 5 Kali Beruntun, Denny JA Raih The Legend Award dari Leprid

Hati-hati, Draf RUU KUHP Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:19 WIB
header img
Ilustasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto Okezone).

Sementara pada ayat (2), yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah:

1. Melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wapres.

2. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

3. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif.

4. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

5. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.

6. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wapres juga mengatur mengenai orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan dengan teknologi informasi mengenai hal yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wapres dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 219.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

RUU KUHP juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres ini merupakan delik aduan, yang mana presiden dan wapres harus menyampaikan aduannya secara tertulis.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut