Fiqh telah menentukan, jika hewan kurban berupa kambing maka cukup untuk satu orang saja, dan jika hewan kurban berupa onta, sapi atau kerbau dapat mencukupi tujuh orang.
Namun demikian, orang yang berkurban dapat menyertakan pahala kurbannya untuk orang lain, baik untuk anggota keluarga, atau untuk seluruh umat Islam.
Penjelasan ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam yang artinya:
“Imam Malik, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Atha’ bin Yasar berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayub al-Anshari: Bagaimana pelaksanaan qurban kalian pada masa Rasulullah? Jawab Abu Ayyub: Di masa Nabi, ada seseorang yang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan membagikannya. Orang-orang merasa bangga. Maka kurban berlangsung menjadi seperti yang kamu lihat”.
Juga ada hadits Nabi yang artinya sebagai berikut:
“Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam.
Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari."
Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan Nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya." (H.R. Muslim).
Editor : Miftahul Arief