Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang: Bus Tabrak Truk, 2 Sopir Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Tersangka Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ganja dalam Pembalut Wanita

Rabu, 13 Juli 2022 | 13:32 WIB
  • author Agus Riyadi
Geledah Tersangka Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ganja dalam Pembalut Wanita
Polisi saat menggeledah kamar rumah tersangka pengedar narkoba.(Dok Polres Kendal)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - Sebuah ganja kering yang disimpan dalam sebuah pembalut wanita berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kendal, saat meringkus seorang tersangka pengedar narkoba. Tersangka diketahui berinisial AW (23) warga Dusun Kebondalem Desa Merbuh Kecamatan Singorojo.

Penangkapan terhadap tersangka AW dilakukan petugas pada Senin (11/7/2022) kemarin, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo, sekira pukul 16.30 WIB.

Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan ganja kering seberat 5,06 gram. Barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan itu kemudian diamankan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut di dalam pembalut wanita untuk mengelabuhi polisi.

"BB itu oleh tersangka dibungkus plastik klip yang dilapisi pembalut wanita dan dibungkus celana kemudian dibungkus lagi dengan kardus," kata Agus Riyanto, Rabu (13/7/2022).

Tak berhenti sampai di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersanga yang terletak tak jauh dari lokasi penangkapan. 

Di rumah tersangka petugas menemukan tas warna silver yang didalamnya ada dua bungkus plastik klip. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus cigarete di atas kasur milik tersangka.

"Penangkapan tersangka AW ini tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram di seputaran Singorojo," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut