PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Kelakuan tak bermoral dilakukan seorang oknum guru SD Negeri di Pekalongan terhadap 4 siswinya. Ironisnya, aksi cabul ini dilakukan di dalam ruang kelas saat mengajarkan praktek komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Oknum guru ini diketahui berinisial Is (36) telah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2021 hingga bulan Februari 2022 .
Anak-anak didiknya tersebut dicabuli dengan diraba bagian dada menggunakan modus mengajari ujian komputer.
Ke empat korban adalah FK, A, ES dan EK yang berusia antara 11- 12 tahun. Semua korban pencabulan merupakan siswi kelas 6 sekolah dasar (SD). Korban kemudian melapor ke orang tuanya dan dilaporkan ke aparat Polres Pekalongan.
Pelaku Is saat ini masih tercatat sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tersangka sementara ditahan di Mapolres Pekalongan. Sedangkan status sebagai tenaga pendidik belum ada putusan resmi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pelaku ditahan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Dia mengatakan, keempat korban sudah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua serta tim khusus.
Sementara tersangka IS mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. “Saya sedang mengajari siswa untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer (UNBK),” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.
Editor : Agus Riyadi