"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.
Dia menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho, dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.
Dia juga menyampaikan parpol dilarang menggunakan fasilitas negara dalam sosialisasi. Seperti mobil pelat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.
Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tuturnya.
Editor : Sulhanudin Attar