Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Jateng Terbanyak Kedua se-Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Gila Judi Online, Kepala Kantor Pos Tilep Rp400 Juta Dana Bansos 

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:40 WIB
  • author Catur Edi Purwanto
Gila Judi Online, Kepala Kantor Pos Tilep Rp400 Juta Dana Bansos 
Ilustrasi judi online. Foto: IstimeJudi online membawa sengsara dan susah. Hal ini dialami kepala kantor pos di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Foto: Ist

PURBALINGGA, iNewsSemarang.id – Judi online membawa sengsara dan susah. Hal ini dialami kepala kantor pos di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dia nekat menggelapkan Rp400 juta dana bansos dan uang pensiun. Masih belum puas juga, pelaku  menggondol uang ratusan juta dari kantornya. 

Pelaku sempat menghilang selama tiga bulan, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Edi Setiawan, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dibawa ke Mapolres Purbalingga setelah ditangkap. 

Edi nekat menggelapkan dana ratusan juta, karena kecanduan judi online. Dana sebesar ratusan juta ini di bawa lari oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia pun mengaku sering kalah dalam berjudi online, sehingga berusaha untuk menang lagi dengan terus berjudi dengan taruhan uang hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, dana yang digelapkan oleh tersangka merupakan dana kas kantor pos yang seharusnya di salurkan ke warga, terdiri dari dana untuk warga miskin dari Kementrian Sosial, dana pension, serta penjualan benda pos.

“Penggelapan dana ratusan juta ini dilakukan oleh tersangka pada bulan April lalu, setelah berhasil membawa uang, tersangka melarikan diri ke pulau Bali dan berhasil ditangkap polisi pada pekan lalu,” kata Era kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu puluhan juta uang tunai, sejumlah buku tabungan serta sejumlah document.

Atas perbuatanya, Edi Setiawan terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut