Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Caranya

Senin, 01 Agustus 2022 | 03:23 WIB
  • author Kiswondari
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Caranya
Ilustrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto dok. Okezone

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan, pembatasan jumlah pengurus partai politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan ukuran ruangan terbatas. KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan partai politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang," kata Bernad dalam keterangannya.


Infografis tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 (Antara/iNews)

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut