get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Caranya

Senin, 01 Agustus 2022 | 03:23 WIB
header img
Ilustrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto dok. Okezone

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan, pembatasan jumlah pengurus partai politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan ukuran ruangan terbatas. KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan partai politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang," kata Bernad dalam keterangannya.


Infografis tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 (Antara/iNews)

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut