Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Caranya

Senin, 01 Agustus 2022 | 03:23 WIB
  • author Kiswondari
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Caranya
Ilustrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto dok. Okezone

Sebelumnya, berdasarkan data KPU pada Minggu (31/7) siang, ada 11 parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut dan Partai Perindo menjadi salah satu partai yang akan mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Pukul 08.00 WIB
- PDI-Perjuangan
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Reformasi

Pukul 08.30
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pukul 10.00
- Partai Nasdem
- Partai rakyat Adil makmur (Prima)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Bulan Bintang (PBB)

Pukul 11.00
- Partai Gelora

Dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang waktu pendaftarannya masih dikonfirmasi.

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut