get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik, Salah Satunya Ambil CCTV

Minggu, 07 Agustus 2022 | 01:22 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob. Foto dok Humas Polri

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Dugaan pelanggaran kode etik oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait olah TKP tewasnya Brigadir J, salah satunya pengambilan CCTV.

Hal itu sebagaimana temuan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menangani kasus penembakan Brigadir J di bekas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hal itu sebelumnya disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).

Dedi membenarkan Irjen Ferdy Sambo kini dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Polri menyebut penempatan itu terkait dugaan pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Ferdy Sambo diduga tidak profesional terkait olah TKP Brigadir J.

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," tutur Dedi.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut