get app
inews
Aa Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Periksa Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Libatkan Komnas Perempuan

Senin, 08 Agustus 2022 | 17:38 WIB
header img
Komnas HAM gelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Foto MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id Komnas HAM akan melibatkan Komnas Perempuan dalam pemeriksaan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi penyelidikan tawasnya Brigadir J.

"Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Taufan menegaskan, pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Putri tetap menghormati kondisi korban sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.

"Karena itu selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati ada langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lain-lain, dan tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum ada persetujuan, tidak saja dari Ibu PC tapi juga dari psikolog klinis, kita menghormati itu semua," ujarnya.

Komnas HAM juga akan kembali memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu sebagai tindak lanjut adanya temuan baru beberapa hari terakhir.

Salah satunya terkait pengakuan Bharada E soal nama-nama pelaku lain di kasus tewasnya Brigadir J. Kemudian juga soal pengakuan Bharada E bahwa dia disuruh menembak Brigadir J. Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E.

"Nah kami tidak mendapatkan statement apa pun dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung ke Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut