JAKARTA,iNewsSemarang.id- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru yang mangatur tarif ojek online (ojol). Tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Peggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Terbitnya regulasi baru ini menggantikan regulasi sebelumnya KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan batas tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Adapun pembagian tiga zona tersebut meliputi :
- Zona 1 : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali)
- Zona 2 : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Zona 3 : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
Hendro menjelaskan, komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan tidak langsung. Di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 %.
Sementara, biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, batas jasa, batas atas, dan biasa jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ucap Hendro.
Untuk besaran biaya jasa zona 1 yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/kmdan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar RP2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km dan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Adapun besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Hendro meminta dengan adanya penyesuaian jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha online maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. Atau, jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkann perubahan biaya pokok lebih dari 20 %,” pungkas Hendro. (mg arif)
Editor : Maulana Salman