get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Peracik Narkoba Happy Water di Ngesrep Barat Semarang Dituntut Hukuman Mati

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:14 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Foto dok. Sindonews

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara langsung perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang. Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut