Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos Hukuman Mati, 2 Peracik Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:14 WIB
  • author Riana Rizkia
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Foto dok. Sindonews

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara langsung perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang. Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut