get app
inews
Aa Read Next : Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Tol Japek Tewaskan 12 Orang, Adu Banteng hingga Terbakar

Rektor Undip : Penuntasan Kasus Brigadir J Jadi Tolok Ukur Penegakan Hukum Masa Mendatang

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:50 WIB
header img
Rektor Undip Prof Yos johan Utama. foto : istimewa

 

SEMARANG, iNewsSemarang.id- Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut secara tuntas kasus meninggalnya Brigadir J. Polri sudah melaksanakan penindakan meskipun terhadap pejabat tinggi di institusinya sendiri.

“Kita harus dukung langkah Polri dalam penegakan hukum ini,” kata Prof Yos Johan, Rabu (10/8/2022).

Penegakan hukum yang sedang dijalankan Polri dalam menangani kasus penembakan Brigadir J dapat menjadi benchmark (tolok ukur) dalam proses penegakan hukum di Indonesia di masa mendatang.

“Di semua tingkatan (kepolisian). Karena standard penegakan hukum di mana saja sama,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menuturkan Polri sejak awal mendapat dukungan besar untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

“Sejak awal masyarakat sudah memberikan dukungan. Masyarakat sejak awal sudah menunjukkan perannya untuk mengawal segala upaya dalam penegakan hukum,” bebernya

“Apalagi ada komitmen presiden dalam penegakan hukum. Inilah makanya kita harus support apa yang dilakukan bapak kapolri,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sabagai tersangka,  bersama dengan tiga tlainnya yakni Bharada E, RR yang turut membantu dan menyaksikan penembakan dan KM turut membantu dan menyaksikan.

Lalu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.

“Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J,” kata kapolri.

 Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, Polri telah memutasi 15 perwira tinggi yang diduga  terlibat dalam merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.   (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut