SEMARANG,iNewsSemarang.id- Hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dipangkas lebih ringan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Kota Semarang berencana mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
Para tedakwa masing-masing Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Asprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari putusan pengadilan pertama selama 7 tahun.
Satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebeumnya 6 tahun penjara. Kelima pelaku tersebut dijatuhi hukuman setelah melakukan penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, dan menyebabkan luka 14 taruna lainnya.
“Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman.
Jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.
“Putusan banding yang djatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa,” ucap Iman.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh lima taruna senior terhadap Zidan Muhammad Faza menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, 14 taruna muda lainnya mengalami sakit di bagian perut setelah mendapatkan pukulan dan atau tendangan.(mg arif)
Editor : Maulana Salman