get app
inews
Aa Read Next : Pastikan Keamanan Bharada E, Polri: Perlindungan Tetap Dilakukan

Bharada E Cabut Kuasa Tim Pengacara Usai Jadi Tersangka

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:58 WIB
header img
Bharada E Cabut Kuasa Tim Pengacaranya Deolipa Yumara dan Boerhanudin Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka. Foto : Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) mencabut kuasa Tim Pengacaranya Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacara. 

Hal tersebut dikonfirmasioleh Anggota Polri, Andi.

Namun tidak disebutkan terkait alasan dicabutnya kuasa Tim Pengacara Bharada E yang baru bertugas sekitar satu minggu tersebut. Menurut nya, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut. 

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," pungkasnya.

Adapun isi dari surat pencabutan kuasa tersebut.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,".

Surat tersebut di bubuhi materai beserta tanda tangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.pada 10 Agustus 2022. Mg - Fariz

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut