get app
inews
Aa Read Next : 53 Komunitas Ramaikan Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:09 WIB
header img
Seorang ojol sedang menarik penumpang. Pemerintah memutuskan menunda tarif ojol karena dibutuhkan waktu sosialisasi . Foto : Antara

JAKARTA,iNewsSemarang.id- Kemenhub  membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol karena masih dibutuhkan waktu sosialisasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali karena diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah, menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

“Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online berdasarkan masukan dari seluruh pihak,” ungkapnya.

Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa  Penggunaan  Sepeda Motor  pada 4 Agustus lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian tarif aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.

“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” kata Hendro.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut