Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ada pembagian tiga zona yang meliputi :
- Zona 1 : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali)
- Zona 2 : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Zona 3 : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
Komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan tidak langsung. Di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 %.
Sementara, biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, batas jasa, batas atas, dan biasa jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.
Untuk besaran biaya jasa zona 1 yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/kmdan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar RP2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km dan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Adapun besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Demi menjamin kelangsungan usaha online maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. Atau, jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkann perubahan biaya pokok lebih dari 20 %. (mg arif)
Editor : Maulana Salman