Tarif Baru Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, Berlaku Mulai 26 April 2025

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tarif baru jalan tol Semarang Seksi A,B,C akan diberlakukan mulai Sabtu (26/4/2025) pukul 00.00 WIB. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian tarif ruas jalan tol dalam kota Semarang.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal bagi seluruh pengguna.
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, serta memastikan peningkatan kualitas dan menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
Editor : Ahmad Antoni