get app
inews
Aa Text
Read Next : Pra-Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Digelar di 3 Lokasi Kejadian

Tawuran Pemuda Antar Geng, Satu Orang Tewas Kena Sabetan Celurit di Kepala dan Punggung

Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:55 WIB
header img
Satreskrim Polres Kendal mencokok dua pelaku pengeroyokan, salah satunya adalah warga Kota Semarang. Foto: Dok Polres Kendal)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polres Kendal mencokok dua pelaku pengeroyokan, salah satunya adalah warga Kota Semarang.

Korban terkena sabetan celurit di kepala dan bagian punggung membuat BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, tewas.

Pelaku S adalah warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring. 

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, penganiayaan berdarah yang menewaskan BP terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan, Desa Plantaran Kaliwungu Selatan. 

"Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial," kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Diungkapkannya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu. Berdasarkan keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

"Namun, saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah," katanya.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu. Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah Sakit Darul Istiqomah.

"Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kapolres.


Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal. Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor. Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut