KENDAL, iNewsSemarang.id - Sebanyak 236 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendal menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pemberian remisi dilakukan usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelar upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Alon-alon Kendal, Rabu (17/8/2022).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto usai menjadi inspektur upacara berkesempatan untuk secara simbolis memberikan remisi ke para narapidana.
"Saya berharap kepada narapidana yang menerima remisi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga berurusan dengan hukum," kata Dico.
Kepala Lapas Klas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, remisi 17 Agustus tahun ini diberikan kepada 236 warga binaan, terdiri dari remisi 1 bulan hingga 5 bulan.
"Untuk remisi bebas di Lapas Klas IIA Kendal ini tidak ada warga binaan yang mendapatkannya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya ada 1 warga binaan yang mendapat remisi bebas, namun karena kasus narkoba, maka yang bersangkutan masih menjalani hukuman subsider selama 3 bulan.
"Penghuni Lapas Klas IIA Kendal ini totalnya 310 orang, namun yang mendapat remisi hanya 236 orang," ungkapnya.
Ditambahkan, dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77, di Lapas Klas IIA Kendal digelar berbagai kegiatan. Diantaranya yakni, perlombaan catur, bola voli, bulutangkis dan tenis meja.
Sementara itu, Didit, salah seorang narapidana yang mendapat remisi mengaku sangat senang. Dia yang terjerat kasus pembunuhan dan divonis 15 tahun penjara sudah 5 kali ini mendapat remisi.
"Sudah saya jalani 5 tahun dan Alhamdulillah kali ini mendapat remisi lagi," ungkapnya.
Editor : Agus Riyadi