Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos Hukuman Mati, 2 Peracik Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Hukuman Mati, Tersangka Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:27 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Terancam Hukuman Mati, Tersangka Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Putri Candrawathi terancam hukuman mati. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Putri Chandrawathi atau PC resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J oleh Timsus Polri. Atas status barunya tersebut, istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berpotensi dijatuhi hukuman mati. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan jika istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi atau PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. 

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," terang Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, antara lain adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf.

Perkembangan terbaru, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kini menjadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Polri telah memastikan jika tidak ada peristiwa baku tembak. Fakta yang terjadi adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut