9. Unila Beri Bantuan Hukum kepada Rektor Karomani
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Prof Karomani sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru, pihak Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada sang rektor.
Bantuan hukum ini dilakukan setelah KRM ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai dugaant suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. "Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso, Minggu (21/8/2022).
Dia menambahkan, langkah pihak kampus tersebut dilakukan lantaran KRM secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," katanya.
Meski begitu, kata dia, Unila tetap menghormati proses hukum yang berjalan. "Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022," kata dia.
Itulah fakta-fakta terkini terkait perkembangan dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani dan beberapa pejabat kampus sebagai tersangka.
Editor : Sulhanudin Attar