get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Lapor Pemberantasan Judol ke Prabowo: Tangkap 397 Tersangka, Takedown 32.322 Situs Judi

Juoosss! Dalam Sehari, Polda Jateng Tindak 112 Kasus Perjudian

Selasa, 23 Agustus 2022 | 00:59 WIB
header img
Barang bukti hasil penindakan 112 perjudian di Jawa Tengah. Foto : ist

Adapun cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut