Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Jateng Terbanyak Kedua se-Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Juoosss! Dalam Sehari, Polda Jateng Tindak 112 Kasus Perjudian

Selasa, 23 Agustus 2022 | 00:59 WIB
  • author arif purniawan
Juoosss! Dalam Sehari, Polda Jateng Tindak 112 Kasus Perjudian
Barang bukti hasil penindakan 112 perjudian di Jawa Tengah. Foto : ist

Adapun cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut