get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Ramadhan 1446 Hijriah Diprediksi Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Kemenag

Dramatis, Penangkapan Pencuri Biji Kopi Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Hingga Tabrak Tugu Desa

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:56 WIB
header img
Terduga kasus pencurian saat diperiksa polisi.(dok Polres Kendal)

Pelaku ini diketahui bernama Agus (24) warga kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, dua karung biji kopi, tang potong besar, obeng, kunci letter T, tang kecil, HP, linggis, sepatu, topi, dan plat nomor polisi palsu. 

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Roni dan Yanto. 

Sementara itu, dihadapan petugas, Agus mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena diajak oleh rekannya bernama Yanto dengan dijanjikan akan mendapat bagian Rp2 juta.

Agus juga menjelaskan Roni dan Yanto yang memiliki ide untuk mencuri biji kopi. Sedangkan dirinya hanya bertugas untuk membuka bagasi dan mengawasi situasi. 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut