get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Besok, Bareskrim Periksa Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:27 WIB
header img
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri besok. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok, Jumat (26/8/2022).

Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo telah mengkonfirmasi rencana pemeriksaan Putri Candrawathi tersebut. Pihaknya menyebutkan jika Putri Chandrawathi telah diundang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

"Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," Kata Kadiv Humas Polri dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut