get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Sidang Etik Ferdy Sambo sudah Berjalan 12 Jam Lebih, 8 dari 15 Saksi sudah Diperiksa

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:31 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo sudah diperiksa selama 10 jam dalam sidang etik untuk menentukan status keanggotannya di Polri sejak pukul 09.30 WIB. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sidang etik untuk menentukan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo telah berjalan lebih dari 12 jam sejak dimulai pukul 09.30.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sejauh ini polisi sudah memeriksa delapan saksi dari total 15 orang yang dihadirkan. 

"Total delapan," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Adapun kedelapan saksi tersebut yakni Bharada R, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Ari Cahya. 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidr Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut