get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:38 WIB
header img
Ferdy Sambo akan ajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto: Dok. Polri

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terkait pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, Sambo siap ajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo telah mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, dia tetap ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. 

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya. 

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 

1. Brigjen Hendra Kurniawan 

2. Brigjen Benny Ali 

3. Kombes Agus Nurpatria 

4. Kombes Susanto 

5. Kombes Budhi Herdi 

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: 

1. AKBP Ridwan Soplanit 

2. AKBP Arif Rahman 

3. AKBP Arif Cahya 

4. Kompol Chuk Putranto 

5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: 

1. Bripka Ricky Rizal 

2. Kuat Maruf 

3. Bharada Richard Eliezer 

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut