get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Siap-Siap! Komdigi Akan Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:38 WIB
header img
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor teleponnya. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor teleponnya. 

Langkah tersebut dilakukan agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.

Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," tegas Meutya, dikutip Selasa (19/8/2026).

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana pencantuman nomor telepon tersebut, dengan melibatkan masyarakat.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut