JAKARTA, iNewsSemarang.id – Para terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut kurungan 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa, Marcos Iswan, memohon keringanan hukuman karena mengaku masih harus membiayai anak-anaknya yang masih sekolah.
Hal itu disampaikan Marcos dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya 4 anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos saat membacakan pembelaan.
Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya. Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.
Marcos mengaku membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.
Marcos membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun, dia mengklaim aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan hanya spontanitas belaka.
"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata dia.
Dalam perkara ini, 6 terdakwa pengeroyok Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan 2 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan. Tuntutan hukuman didasarkan pada Pasal 170 KUHP.
Editor : Sulhanudin Attar