Dia menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak tegas terhadap siapapun yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan bertindak tegas," tandasnya.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat, empat kaleng pewarna, satu drigen berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan dan satu pompa penyedot.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Editor : Agus Riyadi