get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di TPI Demak, Sita Ribuan Liter Solar

Polisi Sita Puluhan Ton BBM Subsidi, 66 Pelaku Penimbunan Ditangkap

Senin, 05 September 2022 | 22:18 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin gelar perkara ungkap kasus penimbunan BBM subsidi dari sejumlah kabupaten/kota di Mapolrestabes Semarang. Foto : ist

SEMARANG,iNewsSemarang.id- Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Untuk jenis solar, telah disita 81 ton dan pertalite 3,2 ton. Polisi juga mengamankan 38 mobil tanki.

Selama ungkap kasus sejak 1 Agustus hingga 3 September 2022, turut diamankan 66 tersangka dari 50 kasus migas dari kabupaten/kota di Jateng.

Polisi juga menyita 6 sepeda motor, dan 40 tandon berkapasitas 1.000 liter.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna,  dan dijual sebagai pertamax. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp11,1 miliar.

“Salah satu kasus menonjol yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak PT ASS diamankan 12 ton,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol  Ahmad Luthfi, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Pelaku penimbunan BBM di Kudus dilakukan oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab,42, yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska ,28. Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelas kapolda.

Sementara itu, tersangka Abdul Wahab mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar Wahab.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut