get app
inews
Aa Text
Read Next : 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Pembebasn Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar

Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 07 September 2022 | 10:11 WIB
header img
Mulai Rabo (7/9/222) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

SEMARANG. iNewsSemarang.id. Pemilik kendaraan di jawa Tengah yang menunggak pajak dapat kabar gembira, pasalnya mulai hari ini (Rabo, 7/9/22) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Dalam postingan akun Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah. 

“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.

Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5. 

“Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2022

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut