Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

SEMARANG. iNewsSemarang.id. Pemilik kendaraan di jawa Tengah yang menunggak pajak dapat kabar gembira, pasalnya mulai hari ini (Rabo, 7/9/22) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Dalam postingan akun Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.
Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5.
“Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2022
Editor : Miftahul Arief