get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Hari Ini, Polri Periksa Ferdy Sambo Soal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J di Mako Brimob

Rabu, 07 September 2022 | 10:34 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo digandeng istrinya Putri Candrawathi. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo hari ini dilakukan penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Polri juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut