Logo Network
Network

Cara Buat Akta Kelahiran Online, Antiribet Ngga Perlu Datang ke Capil

Arni Sulistiyowati
.
Kamis, 08 September 2022 | 12:45 WIB
Cara Buat Akta Kelahiran Online, Antiribet Ngga Perlu Datang ke Capil
Cara membuat Akta tanpa harus datang ke Capil. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Banyak orang yang belum mengetahui cara membuat akta kelahiran via online. Padahal, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang kelahiran seorang bayi yang kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak.

Biasanya, mengurus akta kelahiran membutuhkan waktu yang lama dan harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kini mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran via online anti ribet? Berikut ini iNewsSemarang.id telah berhasil merangkum dari berbagai sumber, untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Cara Membuat Akta Kelahiran Via Online Anti Ribet

Melansir dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran via online.

1. Terlebih dahulu mendaftar akun ke laman https://demo.dukcapil.online/register

2. Setelah itu, masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain

3. Jika sudah unggah data, klik “Kirim data pendaftaran user baru”

4. Kemudian masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/

5. Selanjutnya, klik “Masuk” dan masukan NIK dan Password yang telah dibuat

6. Lalu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan. Pada halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

7. Jika semuanya berkas sudah diunggah dan mengisi formulir, maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

8. Tahap berikutnya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dan petugas akan menerbitkan register akta kelahiran.

9. Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

10. Pemohon akan diberi pemberitahuan melalui email oleh petugas. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah jadi secara mandiri.

Demikian cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online, ini wajib diketahui para orang tua.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.