get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Pecat 18 Polisi Bermasalah, Terjerat Kasus Pidana, Perselingkuhan hingga Desersi

Tembak Mati Rekan Polisi, Aipda RS Diberhentikan dari Polri

Jum'at, 16 September 2022 | 22:14 WIB
header img
Kapolres Lampung Tengah  AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin langsung upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Aipda RS anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022). Foto : MPI/Yuswantoro

LAMPUNG TENGAH,iNewsSemarang.id –Mantan Kanit Provost Polsek Way Pangubuan Aipda RS diberhentikan dari anggota Polri, setelah menembak rekannya sendiri Aipda AK, yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas di polsek setempat.

Kapolres Lampung Tengah  AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin langsung upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Aipda RS anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022). Dari hasil pemeriksaan, pemicunya hanya karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.

Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9/2022). Selain dipecat dengan tidak hormat (PTDH), Aipda RS pun masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

 Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada (8/9/2033). Dari arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota.

Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personel melalaui berbagai persyaratan adminstrasi dan tes psikologi.

“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan, Aipda RS dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik. Menurut Pandora Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.

“RS dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana,” jelasnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut