KENDAL, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, mulai hari ini Rabu 21 September 2022 membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk pemilu serentak 2024. Proses pendaftaran Panwaslu dibuka hingga tanggal 27 September 2024.
Proses rekrutmen Panwaslu dibuka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/K.1/09/2022 tentang pedoman pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 serta SK Bawaslu Kabupaten Kendal nomor 021/KP.01.00/JT-13/09/2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odelia Amy Wardayani mengatakan, untuk mendaftar menjadi Panwaslu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sejumlah persyaratan tersebut dapat diakses di website resmi Bawaslu Kabupaten Kendal.
"Diantara persyaratan mendaftar Panwaslu yakni, berwarga negara Indonesia, bukan anggota partai politik, usia minimal 25 tahun, minimal lulusan SMA dan jika PNS harus mendapat ijin dari atasannya," terang Odelia Amy Wardayani.
Dikatakan Odelia, bagi masyarakat yang berminat mendaftar dapat mengirimkan berkas lamarannya langsung ke kantor Bawaslu Kendal di Jalan Kyai Gembyang atau bisa dikirim melalui email [email protected]
"Surat lamaran dikirim rangkap 3, lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Kendal," ujar dia.
Dalam perekrutan Panwaslu, masing-masing kecamatan membutuhkan 3 orang Panwaslu. Kebutuhan Panwaslu di Kabupaten Kendal mencapai 60 orang karena Kabupaten Kendal memiliki 20 kecamatan.
Dia juga membeberkan, proses seleksi di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pendaftar sudah tidak lagi mengikuti tes tertulis. Bawaslu menggunakan sistem tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Editor : Agus Riyadi