JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dijatuhkan sanksi demosi 1 Tahun terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Pada Kamis, (22/9/2022).
Nurul menjelaskan sanksi administratif berupa mutasi yang sifatnya demosi dijatuhkan selama 1 tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah AKP Idham terbukti melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.
Editor : Maulana Salman