get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024

Hari Ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:08 WIB
header img
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. 

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut