get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kenakan Batik Ungu, Hakim MA Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 23 September 2022 | 12:02 WIB
header img
Hakim MA Sudrajad Dimyati (batik ungu) saat tiba di Gedung KPK. Foto : iNews.Id

JAKARTA,iNewsSemarang.id- Tak berselang setelah namanya diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta.

Kedatangannya untuk dimintai keterangan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut KPK menjaring delapan orang, sebelum akhirnya menyeret Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ia ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (22/9/2022) sore di Jakarta dan Semarang.  

Pantauan MNC Portal Indonesia, Sudrajat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.20 WIB dengan menggunakan batik berwarna ungu dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Dirinya tiba dengan didampingi oleh empat orang lainnya dan langsung masuk tanpa memberikan keterangan apapun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini jajarannya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers dini hari tadi. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut