get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Minimarket dan Rumah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang

Usut Kasus Korupsi Impor Bea Cukai, KPK Periksa Empat ASN DJBC Semarang dan Dua Pihak Swasta

Senin, 25 Mei 2026 | 12:41 WIB
header img
KPK mengendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang pada Senin, 25 Mei 2026. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai Semarang pada Senin, 25 Mei 2026.

Keempat abdi negara tersebut, yang diidentifikasi bernama Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi yang melilit lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses jalannya pemeriksaan saksi ini dipusatkan langsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Selain memanggil jajaran ASN dari Semarang, pada hari yang sama tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yang berasal dari sektor swasta, yaitu Ign Denny Narendra dan Dana.

\Hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai status kehadiran keenam saksi tersebut ke gedung penegak hukum, serta belum mendetailkan poin-poin materiil apa saja yang hendak digali oleh penyidik dari keterangan para saksi terkait pemenuhan berkas perkara tersebut.

Sebagai informasi latar belakang, penyidikan kasus suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring enam orang tersangka utama.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari pihak swasta selaku penyuap, KPK menetapkan jajaran petinggi PT BLUERAY, yakni John Field selaku pemilik, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional. Dalam rangkaian pengembangan perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada akhir Februari 2026 lalu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut