JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi etik menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun kepada eks Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi jika Kombes Murbani disanksi administrasi bersifat demosi 1 tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri.
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Kombes Murbani telah melakukan perbuatan tercela. Pelanggar juga diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota-anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Editor : Maulana Salman