Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Simak! Ini Penjelasan Pemerintah soal Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
Advertisement . Scroll to see content

BSU Tahap 5 Disalurkan Pekan Depan, Catat Syarat Penerima dan Proses Pencairannya

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:23 WIB
  • author Fayha Afanin Ramadhanti
BSU Tahap 5  Disalurkan Pekan Depan, Catat Syarat Penerima dan Proses Pencairannya
Kemnaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II mulai pekan depan. Ilustrasi Sindonews

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Proses pencairan BSU 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut