JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor pada Jum'at, (7/10/2022). Pemeriksaan itu merupakan buntut panjang dari prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan keduanya hingga melibatkan lembaga kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Baim pukul 14.00 WIB dan Paula pada pukul 16.00 WIB. Nurma berharap keduanya bisa kooperatif.
"Masing-masing untuk BW jam 14.00 WIB, untuk P 16.00 WIB. Mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (6/10/2022).
Nurma menuturkan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan semua barang bukti (barbuk) telah diterima dan didalami tim penyidik.
"Untuk barbuk kita sudah kumpulkan, untuk saksi saksi juga sudah kita periksa," papar Nurma.
Nurma pun menjelaskan pasal apa yang dicantumkan pihak pelapor kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dia menuturkan, ancaman hukuman yang bisa diterima pada pasangan selebriti.
"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," jelas dia.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Ormas Sahabat Polisi. Nurma menjelaskan, ada satu pihak lagi yang juga melaporkan Baim.
"Yang masuk ke Polres Jakarta Selatan ada dua, masyakarat yang laporkan, dari Sahabat Polisi, kemudian ada dari inisial M," kata Nurma.
"Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan," pungkas Nurma.
Editor : Maulana Salman